Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sub bidang pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sehingga pembangunan berkelanjutan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumber daya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu. Dengan demikian pola pemanfaatan sumber daya alam harus dapat memberikan kesempatan dan peran serta aktif masyarakat serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Penerapan green industry saat ini sudah menjadi pertimbangan bagi konsumen dalam menentukan produk pilihan. Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan semua kegiatan usaha yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan harus memiliki Dokumen Perencanaan Lingkungan seperti SPPL, UKL UPL dan AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2012 mengenai Izin Lingkungan. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan atau kegiatan. Sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia no 32 Tahun 2009, bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin Lingkungan.
Pengurusan dokumen UKL UPL maupun AMDAL adalah harus disertakan jika akan mengurus Izin Mendirikan suatu Bangunan (IMB) atau Izin lainnya seperti Gudang, Pabrik, Rumah Sakit, Sekolah, dll. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan menyusun AMDAL maupun UKL, UPL, yaitu tidak akan diberikan izin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi. Sanksi pidana dapat diberikan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun AMDAL maupun UKL UPL dan kegiatan tersebut mwncemari lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pertindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka PT. Wahana Alam Lestari Konsultan yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan Lingkungan resmi berdiri dengan nomor akte pendirian perusahaan No.07 tanggal 30 Juli 2012 didepan Notaris Mardjunisjah, S.H, perusahaan dalam mewujudkan usaha yang berwawasan lingkungan dan mitra pemerintah di dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan.
Selain itu, PT Wahana Alam Lestari Konsultan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor No Registrasi : 0193/LPJ/AMDAL-1/LRK/KLHK berkat profesionalitasnya sebagai perusahaan konsultan bidang Lingkungan Hidup.